close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK resmi tahan hakim agung Gazalba Saleh soal kasus penanganan perkara di MA. Foto: Alinea/Gempita Surya
icon caption
KPK resmi tahan hakim agung Gazalba Saleh soal kasus penanganan perkara di MA. Foto: Alinea/Gempita Surya
Nasional
Kamis, 08 Desember 2022 19:03

KPK resmi tahan hakim agung Gazalba Saleh soal kasus penanganan perkara di MA

Gazalba ditaha selama 20 hari sejak 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh pada Kamis (8/12). Penahanan ini terkait pengembangan kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA), yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Gazalba ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Sebelum ditahan, Gazalba telah memenuhi panggilan kedua KPK pada hari ini, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Selain Sudrajad Dimyati dan Gazalbi Saleh, pada perkara ini KPK juga telah menetapkan 11 orang lain sebagai tersangka. Sehingga, sampai saat ini ada 13 tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Para tersangka yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Tersangka berikutnya, dua orang PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua orang debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Johanis.

Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka telah disampaikan pada Senin (28/11). Namun, saat itu ia belum ditahan sebab Gazalba tidak memenuhi panggilan KPK.

Ada pun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Praperadilan tersebut diajukan untuk menggugat penetapan Gazalba sebagai tersangka oleh KPK. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan